You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukowiyono
Desa Sukowiyono

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sukowiyono, Kec. Padas, Kab. Ngawi . Media informasi, transparansi, pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, inovatif, dan terpercaya.

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Administrator 30 April 2014 Dibaca 149 Kali

SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)

DESA SUKOWIYONO PERIODE 2021 – 2028

Surat Keputusan Kepala Desa Sukowiyono Nomor: 188/5.1/404.302.6/2021, Tanggal 05 Februari 2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sukowiyono Periode 2021-2028

Pembina

: Bapak Prapto

Ketua

: Ny. Mujini

Wakil Ketua I

: Ny. Sriyatun

Wakil Ketua II

: Ny. Yuliana Sriyono

 

 

Sekretaris I

: Ny. Endang Ismawati

Sekteraris II

: Ny. Erlina Kusuma W

 

 

Bendahara I

: Ny. Sri Harni Sujianto

Bendahara II

: Ny. Sriyati

 

 

KELOMPOK-KELOMPOK KERJA (POKJA)

KELOMPOK KERJA I

 

Ketua

: Ny. Jami

Sekretaris

: Ny. Sulasih Sigit

Bendahara

: Ny. M Munawaroh Suwandi

Anggota

: Ny. Supatmiasih

 

: Ny. Dwi Winarsih

 

 

KELOMPOK KERJA II

 

Ketua

: Ny. Tuminatun

Bendahara

: Ny. Siti Wulandari

Anggota

: Ny. Karni Satar

 

: Ny. Partiyah

 

  Ny. Rusmini

 

  Ny. Nursiti Rochani

 

  Ny. Sumartini

 

  Ny. Winarti

 

 

KELOMPOK KERJA III

 

Ketua

: Ny. Nunik Harsiani Suparji

Sekretaris

: Ny. Suparmi

Bendahara

: Ny. Murtiningsih

Anggota

: Ny. Binti Tsalitsah

 

  Ny. Sugiarti

 

  Ny. Hartatik

 

  Ny. Lasmini

 

 

KELOMPOK KERJA V

 

Ketua

: Ny. Galuh Wigati

Sekretaris

: Ny. Ika Purnia Windarti

Bendahara

: Ny. Etika Winda M

 

 

Anggota

: Ny. Amini

 

  Ny. Sri Rokayati

 

  Ny. Ratna Dewi Murtanti

     

 

 

  • Tugas TP PKK:

Sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dna penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya 10 (sepuluh) Program Pokok PKK dan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Fungsi TP PKK:
  1. Menyusun rencana kerja TP PKK Desa Sukowiyono sesuai dengan hasil Rakerda PKK Kabupaten Ngawi;
  2. Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa Sukowiyono melalui Kepala Desa kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati melalui OPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ngawi selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Desa Sukowiyono menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi;
  3. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  4. Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan/RW/RT dan Dasawiswa agar dapat mewujudkan kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  5. Menggali, menggerakkan, da mengembangkan masyarakat khususnya keluarga untuk potensi meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
  6. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  7. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  8. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instantsi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
  9. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pembina TP PKK Desa Sukowiyono dan TP PKK Kecamatan;
  10. Melaksanakan tertib administrasi;
  11. Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Desa Sukowiyono;
  12. TP PKK Desa Sukowiyono menghimpun data dari kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan/RW/RT dan Dasawisma di wilayah masing-masing dan menyampaikan kepada TP PKK Kecamatan.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.181.274.037,00 Rp 2.003.084.000,00
58.97%
Belanja Desa
Rp 961.319.841,00 Rp 2.031.228.970,81
47.33%
Pembiayaan Desa
Rp 28.144.970,81 Rp 28.144.970,81
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 181.951.200,00 Rp 100.300.000,00
181.41%
Hasil Aset Desa
Rp 329.898.000,00 Rp 864.016.000,00
38.18%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 89.700.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 295.554.000,00 Rp 575.612.000,00
51.35%
Bunga Bank Desa
Rp 414.837,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 662.464.842,00 Rp 1.503.000.270,77
44.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 264.635.999,00 Rp 405.708.500,00
65.23%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 17.869.000,00 Rp 69.300.000,00
25.78%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.000.000,00 Rp 22.770.000,00
13.18%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 13.350.000,00 Rp 30.450.200,04
43.84%