You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukowiyono
Desa Sukowiyono

Kec. Padas, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sukowiyono, Kec. Padas, Kab. Ngawi . Media informasi, transparansi, pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, inovatif, dan terpercaya.

Sosialisasi Sadar Hukum Desa Sukowiyono: Edukasi Tertib Pembayaran Pajak Dan Pemahaman UU No. 1 Tahun 2022 Tentang HKPD

Administrator 10 Desember 2025 Dibaca 57 Kali
Sosialisasi Sadar Hukum Desa Sukowiyono: Edukasi Tertib Pembayaran Pajak Dan Pemahaman UU No. 1 Tahun 2022 Tentang HKPD

Sukowiyono.desa.id – Pemerintah Desa Sukowiyono menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum dengan tema peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak serta pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait kewajiban perpajakan daerah dan peraturan yang mengatur tata kelola keuangan pemerintah (10/12/25).

Acara sosialisasi menghadirkan narasumber resmi dari Samsat Ngawi, yang terdiri dari tiga instansi utama, yaitu:

  • UPT PPD Ngawi: Yusuf Setiawan, S.H.
  • Jasa Raharja Ngawi: Tri Suryanto Purnomo, S.E.
  • POLRES Ngawi: IPDA Ari Setiawan, S.H.

Kegiatan dimulai dengan pemaparan oleh UPT PPD Ngawi, yang menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah. Dalam paparannya, masyarakat diajak memahami bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta program-program kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi juga membahas sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak, pentingnya ketertiban administrasi, dan kemudahan layanan pembayaran pajak yang kini sudah semakin modern melalui berbagai kanal digital.

Sesi berikutnya diisi oleh Jasa Raharja Ngawi, yang memberikan edukasi terkait peran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Narasumber menjelaskan manfaat perlindungan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik pengendara, pejalan kaki, maupun penumpang angkutan umum. Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa kepatuhan membayar kewajiban administrasi kendaraan tidak hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga menjamin perlindungan ketika terjadi risiko di jalan raya.

Narasumber ketiga dari POLRES Ngawi menyampaikan materi dengan menegaskan kembali pentingnya ketertiban administrasi kendaraan serta kepatuhan pada aturan lalu lintas. Ia juga menyoroti aspek hukum dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khususnya terkait optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan penertiban administrasi masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung sangat interaktif. Peserta tampak antusias dalam sesi tanya jawab maupun diskusi. Warga tidak hanya bertanya tetapi juga menjawab pertanyaan yang diberikan oleh narasumber. Untuk meningkatkan semangat dan partisipasi, narasumber menyediakan doorprize bagi peserta yang aktif bertanya dan mampu menjawab pertanyaan dengan benar. Hal ini membuat suasana sosialisasi semakin hidup dan menarik, serta mendorong masyarakat untuk lebih memahami materi yang disampaikan.

Kepala Desa Sukowiyono, Prapto, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim dari Samsat Ngawi yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan edukasi penting bagi warga. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.

Ia juga berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, masyarakat Desa Sukowiyono dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum, terutama yang terkait dengan administrasi kendaraan dan kewajiban perpajakan. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin baik pula kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang dapat diwujudkan.

Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi sadar hukum ini, Pemerintah Desa Sukowiyono berharap masyarakat dapat menjadi lebih aktif, taat aturan, dan berkontribusi positif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap hukum serta kewajiban sebagai warga negara.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.181.274.037,00 Rp 2.003.084.000,00
58.97%
Belanja Desa
Rp 961.319.841,00 Rp 2.031.228.970,81
47.33%
Pembiayaan Desa
Rp 28.144.970,81 Rp 28.144.970,81
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 181.951.200,00 Rp 100.300.000,00
181.41%
Hasil Aset Desa
Rp 329.898.000,00 Rp 864.016.000,00
38.18%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 89.700.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 295.554.000,00 Rp 575.612.000,00
51.35%
Bunga Bank Desa
Rp 414.837,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 662.464.842,00 Rp 1.503.000.270,77
44.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 264.635.999,00 Rp 405.708.500,00
65.23%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 17.869.000,00 Rp 69.300.000,00
25.78%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 3.000.000,00 Rp 22.770.000,00
13.18%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 13.350.000,00 Rp 30.450.200,04
43.84%