Sukowiyono.desa.id — Pemerintah Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Artha Marga Mukti untuk masa jabatan Tahun 2026–2031 (Selasa, 22/9/26). Musyawarah Desa dilaksanakan setelah berakhirnya masa jabatan Direktur BUM Desa Artha Marga Mukti pada periode sebelumnya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penetapan kepengurusan BUM Desa untuk periode selanjutnya sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pengembangan usaha milik Desa Sukowiyono.
Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Sukowiyono beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW, pengelola BUM Desa Artha Marga Mukti, serta Pendamping Desa. Dalam musyawarah, peserta membahas keberlanjutan kepemimpinan dan pengelolaan BUM Desa Artha Marga Mukti. Setelah melalui pembahasan dan musyawarah bersama, peserta menyepakati untuk mengangkat kembali Bapak Darmin sebagai Direktur BUM Desa Artha Marga Mukti untuk masa jabatan 2026–2031.
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk kepercayaan peserta musyawarah terhadap keberlanjutan pengelolaan BUM Desa di Desa Sukowiyono. Dengan ditetapkannya kembali Direktur BUM Desa, diharapkan pengelolaan usaha dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan perekonomian desa.
Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Sukowiyono bersama BPD, pengelola BUM Desa, serta unsur masyarakat menegaskan komitmen untuk terus mendorong BUM Desa Artha Marga Mukti agar semakin berkembang dan mampu mengoptimalkan potensi serta sumber daya yang dimiliki Desa Sukowiyono.
Dengan adanya kepengurusan untuk periode 2026–2031, BUM Desa Artha Marga Mukti diharapkan dapat melanjutkan program dan kegiatan usaha yang telah berjalan serta menghadirkan inovasi usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat Desa Sukowiyono.