Sukowiyono.desa.id – Pemerintah Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Khusus dalam rangka Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 (Rabu, 14/10/26). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan pendapatan desa dibandingkan dengan APB Desa awal yang telah ditetapkan pada Desember 2025.
Musrenbangdes khusus ini menjadi forum untuk membahas penyesuaian perencanaan kegiatan dan penganggaran desa agar selaras dengan kondisi pendapatan terbaru. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukowiyono beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Padas, pendamping desa, ketua RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, PKK, serta unsur kelembagaan dan masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukowiyono menyampaikan bahwa perubahan RKP Desa dan APB Desa perlu dilakukan karena terdapat perubahan pendapatan setelah APB Desa awal ditetapkan pada akhir tahun 2025. Penyesuaian tersebut diperlukan agar perencanaan kegiatan desa dapat diselaraskan dengan sumber pendapatan yang tersedia.
“APB Desa Tahun 2026 sebelumnya sudah kita tetapkan pada bulan Desember 2025. Namun, dalam perkembangannya terdapat perubahan pendapatan desa, salah satunya kita mendapatkan Bantuan Keuangan Asmas sebesar Rp200 juta. Dengan adanya tambahan pendapatan ini, tentu perlu kita bahas bersama bagaimana penyesuaian perencanaan dan penganggarannya agar sesuai dengan peruntukan bantuan tersebut dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Desa Sukowiyono.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Padas dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan RKP Desa dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan pendapatan desa. Menurutnya, penyusunan perubahan perencanaan dan penganggaran harus memperhatikan kesesuaian antara sumber pendapatan, kegiatan yang direncanakan, dan dokumen usulan yang telah disampaikan.
“Perubahan RKP Desa ini dilakukan karena adanya penyesuaian pendapatan desa. Khusus untuk Bantuan Keuangan Asmas, kegiatan yang direncanakan harus sesuai dengan usulan yang telah disampaikan melalui SIPD. Oleh karena itu, Pemerintah Desa perlu memastikan bahwa kegiatan yang dimasukkan dalam perubahan RKP Desa dan perubahan APB Desa tetap mengacu pada usulan tersebut, sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaannya,” jelas Kasi PMD Kecamatan Padas.
Pada kesempatan yang sama, pendamping desa memberikan penjelasan mengenai alur pelaksanaan Musrenbangdes Khusus, termasuk tahapan pembahasan perubahan RKP Desa dan penyelarasan dengan perubahan APB Desa. Penjelasan tersebut bertujuan agar seluruh peserta memahami proses yang harus dilalui sebelum dokumen perubahan ditetapkan.
“Dalam Musrenbangdes Khusus ini, tahapan pertama yang perlu kita lakukan adalah membahas perubahan pendapatan desa. Setelah itu, kita menyesuaikan kegiatan dalam RKP Desa berdasarkan perubahan tersebut, dengan tetap memperhatikan prioritas kebutuhan desa dan ketentuan penggunaan masing-masing sumber pendapatan. Selanjutnya, hasil penyesuaian RKP Desa diselaraskan dengan perubahan APB Desa agar perencanaan dan penganggaran berjalan searah,” terang pendamping desa.
Setelah penyampaian sambutan dan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan matriks perubahan RKP Desa dan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 oleh Kaur Perencanaan Desa Sukowiyono. Pemaparan ini memberikan gambaran mengenai perubahan pendapatan desa serta penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran yang menjadi bahan pembahasan dalam musyawarah.
Setelah penyampaian sambutan dan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan perubahan RKP Desa dan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. Forum ini menjadi kesempatan bagi Pemerintah Desa, BPD, serta unsur masyarakat untuk mencermati penyesuaian pendapatan dan penganggaran, sekaligus memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Musrenbangdes Khusus ini, Pemerintah Desa Sukowiyono berupaya menjaga agar perencanaan pembangunan tetap realistis, terarah, dan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan partisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Pemerintah Desa Sukowiyono berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.