Sukowiyono.desa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Cara Mendaftar PPK
Dikutip dari laman KPU Ngawi, berikut adalah cara mendaftar anggota PPK melalui laman SIAKBA.
1. Pendaftaran dilaksanakan melalui https://siakba.kpu.go.id dari tanggal 20 November 2022 sampai 29 November 2022.
2. Berkas / dokumen fisik dapat disampaikan ke Kantor KPU Ngawi Jl. Untung Suropati No.48. Ngawi pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022 pukul 08.00 - 16.00 WIB.
3. Penyerahan dokumen persyaratan paling lambat diserahkan menjelang pelaksanaan tes tertulis.
4. Untuk informasi dapat menghubungi kontak person 082399530989.
5. Format Dokumen kelengkapan (Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup) dapat diunduh melalui link siakba maupun melalui link
https://bit.ly/DOKUMENPENDAFTARANPPK
Sumber :
jdih.kpu.go.id
kab-ngawi.kpu.go.id
Unduh Lampiran:
Pengumuman Pendaftaran PPK