Sukowiyono.desa.id — Pemerintah Desa Sukowiyono bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sekaligus Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdessus) dalam rangka membahas dan menyepakati Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2025 serta Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2025.
bertempat di Balai Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi (09/10/25).
Musyawarah dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Sukowiyono dengan didampingi Ketua BPD Desa Sukowiyono, serta dihadiri oleh Camat Padas, perangkat desa, anggota BPD, LPMD, RT RW, PKK,kader posyandu, karang taruna, dan pendamping desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukowiyono, Prapto, menyampaikan bahwa perubahan RKPDesa dan APBDesa tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan desa dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang berkembang di tahun berjalan.
“Perubahan ini merupakan bentuk adaptasi Pemerintah Desa terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, baik dari sisi prioritas kegiatan maupun realisasi anggaran yang perlu disesuaikan,” ujar beliau dalam sambutan pembukaannya.
Sementara itu, Camat Padas, Irwan Esti Cahyono S.Hut., MH, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Musdes dan Musrenbangdesus ini. Beliau menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan desa.
“Musyawarah seperti ini menjadi wadah penting bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi dan ikut serta dalam menentukan arah pembangunan. Pemerintah Kecamatan Padas akan terus mendukung upaya Pemerintah Desa Sukowiyono dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel,” tutur Camat Padas dalam sambutannya.
Beliau juga mengingatkan agar seluruh program yang disepakati tetap berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Selanjutnya, Sekretaris Desa memaparkan secara rinci mengenai rencana perubahan kegiatan prioritas desa, baik yang ditambah, dikurangi, maupun dialihkan, serta penyesuaian pada struktur pendapatan dan belanja desa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun berjalan. Setelah melalui proses diskusi dan pembahasan bersama, peserta musyawarah menyepakati perubahan RKPDesa Tahun 2025 dan Perubahan APBDesa Tahun 2025 untuk kemudian disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Musyawarah berjalan dengan tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan.
Hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara Musdes dan Musrenbangdesus, yang ditandatangani oleh pimpinan musyawarah, sekretaris musyawarah, Kepala Desa, dan Ketua BPD. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.