SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SUKOWIYONO PERIODE 2019-2027
|
Ketua |
Sukimin |
|
Wakil Ketua |
Sunardi |
|
Sekretaris |
Khoirudin |
|
Sie Pemerintahan |
Nunik Maqhfirotin |
|
Anggota |
Joko Saputro |
|
Sie Pembangunan |
Samsul Arifin |
|
Anggota |
Abu Laes |
Tupoksi BPD Sukowiyono berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
- dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desabersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan