SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA SUKOWIYONO
|
Kepala Desa |
Prapto |
|
Sekretaris Desa |
Harno |
|
Kepala Seksi Pemerintahan |
Rita Anggrahini Sulistikawati, S.Pd. |
|
Kepala Seksi Pelayanan |
Zuhlia Dwi Listiani, S.Pi. |
|
Kepala Seksi Kesejahteraan |
Suwandi |
|
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum |
Dedy Purna Irawan |
|
Kepala Urusan Perencanaan |
Maya Ari Rosita, S.Ak. |
|
Kepala Urusan Keuangan |
Muryoko |
|
Kepala Dusun Sukowiyono I |
Waluyo Cahyadi |
|
Kepala Dusun Sukowiyono II |
Pujiono |
|
Kepala Dusun Sukowiyono III |
Suparji |
|
Kepala Dusun Sukowiyono IV |
Sujianto |
|
Kepala Dusun Sukowiyono V |
Sriyono |
Bagan Organisasi:.jpg)
Tupoksi Pemerintahan Desa Sukowiyono Berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
- Sekretaris Desa:
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, memiliki fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan diantaranya tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum diantaranya penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan diantaranya pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan diantaranya menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Kepala Urusan:
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan diantaranya tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan diantaranya pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Kepala Seksi:
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta penataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial.
- Kepala Dusun:
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya, memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.